Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Maluku Utara mulai melakukan pembayaran utang pihak ketiga. Pembayaran tersebut berdasarkan hasil rekon utang yang dikeluarkan oleh Inspektorat Malut.
Kepala BPKAD Ahmad Purbaya menyebutkan, saat ini pihak BPKAD Malut sedang menunggu permintaan dari masing-masing bendahara OPD.
“Tinggal dari masing-masing OPD mengajukan permintaan pencairan dana agar segera dapat diproses SP2D,” jelasnya, kepada wartawan, Rabu 22 Mei 2024.
Ia menambahkan, proses pembayaran utang pihak ketiga ini baru dapat dilaksanakan karena sebelumnya terdapat transisi kepala daerah lingkup setempat. *