DLH Halmahera Selatan Kembangkan Alat Pengolahan Emas Non Merkuri

Avatar photo
Penyerahan alat pengolahan emas ramah lingkungan oleh Bupati Bassam Kasuba, di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kamis 8 Februari 2024/Abdul Anas Barmawi/kieraha.com

Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan melakukan pengembangan alat pengolahan emas ramah lingkungan, di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kamis 8 Februari 2024.

Menurut Kepala DLH Samsul Abubakar bahwa alat pengolahan emas untuk tambang rakyat di Halmahera Selatan ini tidak menggunakan bahan merkuri.

“(Pengembangan) Teknologi Pengolahan Emas Non Merkuri di Desa Anggai ini sebagai percontohan untuk seluruh tambang rakyat di Halmahera Selatan. Dan kami berharap pengolahan emas non merkuri ini, kedepannya bisa menjadi percontohan di Indonesia dan pada khususnya Halmahera Selatan,” ucapnya, kepada kieraha.com, Kamis siang.

Samsul menyatakan, pengolahan emas non merkuri ini merupakan komitmen pemerintah untuk menghapus penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan emas.

“Dengan diratifikasinya Konvensi Minamata itu tentunya pemerintah hadir untuk pengurangan dan penghapusan merkuri. Penghapusan penggunaan merkuri ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury atau Konvensi Minamata Mengenai Merkuri,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan merkuri dalam aktivitas tambang emas ini telah menimbulkan gangguan kesehatan bagi manusia, juga merusak ekosistem lingkungan.

“Sehingga adanya alat atau fasilitas ini maka para penambang rakyat sudah harus terbiasa menggunakan metode pengolahan emas bebas merkuri,” tambahnya. *