Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, resmi menyerahkan 722 sertifikat tanah untuk warga di wilayah Bacan. Pemberian sertifikat ini dalam rangka mencegah potensi konflik lahan di wilayah Kabupaten setempat.
“Tanah yang kita miliki merupakan aset yang sangat berharga, karena itu harus dikelola, dijaga dengan baik, agar kepemilikannya jelas sesuai aturan,” tutur Bassam, usai menyerahkan sertifikat tanah kepada warga, Senin 26 Februari 2024.
Bassam menyebutkan, banyak masyarakat di wilayah perkotaan maupun pedesaan sudah mengolah tanah bertahun-tahun tapi tidak memiliki surat yang legal, karenanya pemberian sertifikat ini dapat menjawab kegelisahan warga setempat.
“Pemberian sertifikat ini, juga untuk mencegah konflik lahan dikemudian hari,” jelasnya.
Sertifikat tanah yang diserahkan ini meliputi lahan tanah di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan sebanyak 100 bidang, dan wilayah Kecamatan Bacan Timur Selatan di Desa Wayaua sebanyak 163 bidang dan Desa Tabajaya sebanyak 198 bidang.
“Selain menjamin kepastian hukum terhadap penguasaan aset tanah, masyarakat juga lebih leluasa dalam pemanfaatan tanah, misalnya sebagai agunan permodalan atau pinjaman. Ini akan sangat membantu dalam penataan aset, pengelolaan dan pemanfaatan aset tanah tersebut, sehingga aset tanah ini menjadi lebih berdaya guna,” sambungnya. *