Kadis PUPR Malut Minta Kontraktor Proaktif Selesaikan Rekomendasi BPK

Avatar photo
Kadis PUPR Daud Ismail. (Rais Dero/kieraha.com)

Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail meminta PPK maupun kontraktor pelaksana proyek agar fokus dengan tindaklanjut temuan BPK Tahun 2023.

Ia menjelaskan, permintaan tersebut dalam rangka percepatan penyelesaian temuan, sesuai waktu yang ditentukan oleh BPK yaitu 60 hari pasca LHP BPK dipublikasikan.

“Karena itu pihak penyedia atau kontaktor harus lebih proaktif lagi,” ujarnya, kepada wartawan, di Sofifi, Selasa 4 Juli 2023.

Daud berharap, proses tindaklanjut temuan ini dilakukan sesuai rekomendasi BPK dan dengan aturan yang berlaku. *