Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta Pemerintah Kota Ternate untuk menata kembali aset tanah milik Pemkot setempat. Ini disampaikan karena sekitar seribu bidang tanah yang menjadi aset Pemkot Ternate, hingga sekarang belum memiliki sertifikat.
“Oleh karenanya ini harus menjadi perhatian,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK RI, Dian Patria, saat melakukan Rakor Optimalisasi Pajak Daerah dan Manejemen Aset Daerah dengan Pemkot Ternate, Jumat 1 April 2022.
BACA JUGA KPK Gerah Soal Mobil Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat di Ternate
Menanggapi hal ini, Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengakui ada ribuan hektare tanah milik Pemkot Ternate yang nyaris belum dibuat sertifikat.
“Karena itu Pemkot Ternate targetkan tahun ini bisa 200 hektare tanah yang akan disertifikatkan,” ucap Rizal.
Bahkan, lanjut Rizal, KPK juga meminta agar Bappelitbangda melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kanwil Pertanahan Kota Ternate dalam rangka mengoptimalisasi hutan produksi yang bisa dikonversi tanah bersertifikat.
“Itu sebabnya kami diminta koordinasi dengan KPH agar mendapatkan data-data tentang kawasan hutan yang bisa dikonversi,” jelas Rizal. *
Akbar Amin