Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengapresiasi Kantor Kementerian Hukum Wilayah Maluku Utara atas terlaksananya kegiatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Pulau Tidore, Selasa 24 Februari 2026.
Bagi Pemkot Tidore, kegiatan ini sebagai bentuk dukungan program prioritas Presiden RI dalam memperluas akses keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh oleh seluruh Camat dan Lurah se Pulau Tidore, Asisten Sekda, Kabag Hukum, serta perwakilan dari Bagian Tata Pemerintahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tidore.
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Rudy Ipaenin menyebutkan, kegiatan ini akan menjadi akses termudah bagi seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum pada tingkat Kelurahan dan Desa.
“Bahkan, untuk Kota Tidore Kepulauan, sebanyak 89 Desa Kelurahan telah berhasil memiliki Posbankum. Desa Kelurahan yang sudah terbentuk Posbakum dapat mendukung penuh program ini, dengan menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan,” ucap Rudy.
Ia berharap, materi dari kegiatan ini dapat diimplementasikan guna mempermudah penyelesaian persoalan hukum, baik secara musyawarah, mediasi dan konsiliasi, dengan perasaan yang tenang dan tanpa rasa takut, serta semakin memperkuat budaya sadar hukum bagi masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut Mia Kusuma Fitriana menjelaskan, terkait Pos Bantuan Hukum di Maluku Utara sudah berdiri sejak Oktober 2025.
“Posbakum ini disahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, rencananya Posbankum ini akan di kick off oleh Presiden pada tanggal 8 April 2026,” lanjutnya.
Mia menambahkan bahwa Posbankum sendiri merupakan salah satu bentuk layanan hukum yang harus dekat dengan masyarakat. Hal ini karena Posbankum bertujuan untuk mengurangi permasalahan, konflik atau sengketa yang terjadi di masyarakat.
“Jadi, cukup selesai di Desa Kelurahan saja, tidak harus sampai ke ranah hukum, karena masuk ranah hukum itu khususnya perdata tidak ada untungnya,” sambung Mia. *







