Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Kota Tidore Kepulauan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Kota Layak Anak Tidore 2023.
Rakor yang dihadiri Sekda Ismail Dokumalamo dan Ketua Tim Penggerak PKK Tidore Kepulauan ini, dalam rangka memperkuat komitmen dan mendorong Gugus Tugas Kota Layak Anak untuk berperan secara langsung dalam pengembangan KLA di Kota Tidore.
BACA JUGA Pengakuan Kota Jaringan Global Magellans bagi Tidore
Ismail selaku Ketua Gugus Tugas KLA Tidore menyebutkan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan KLA sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten dan Kota Layak Anak.
“(Bahwa) dalam KLA ini terdapat 5 tahapan dalam penyelenggaraan, yaitu perencanaan KLA, pra KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi dan penetapan peringkat KLA, yang dilaksanakan untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA dan memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan KLA,” ucap Ismail, ketika Rakor bersama Forkompimda, Kakanmenag, dan Kepala OPD terkait se Kota Tidore, di Ruang Rapat Kantor Walikota Tidore, Rabu 11 Januari 2023.
Ismail menyebutkan, pada tahun 2022 Kota Tidore Kepulauan mendapat predikat tingkat Pratama. Dan pada tahun ini akan diupayakan untuk mendapat tingkat Madya.
“Penilaian ini akan dilaksanakan pada bulan Februari 2023. Oleh karena itu, atas nama pimpinan dan Ketua Gugus Tugas KLA Tidore Kepulauan, saya berharap kepada pimpinan lembaga vertikal, OPD terkait,dan ketua organisasi, agar dapat bersinergi dengan Dinas P3A untuk persiapan penilaian yang akan dilangsungkan nantinya,” lanjut Ismail.
Ia menjelaskan, Kota Layak Anak perlu memberikan informasi secara berkala mengenai kondisi anak di Kota Tidore Kepulauan. Terutama di lingkungan keluarga, pendidikan anak, kesehatan anak, dan perlindungan terhadap masalah sosial, hukum serta kekerasan.
Abdul Rasyid Abd Latif, Kepala Dinas P3A Tidore Kepulauan, berharap agar Rakor yang dilaksanakan ini dapat menyamakan persepsi tentang upaya yang dapat dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi pengisian dokumen evaluasi penilaian KLA Tahun 2023.
“Sejak tahun 2006, Kementerian P3A telah menginisiasi Kabupaten Kota Layak Anak sebagai upaya untuk mengimplementasikan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Kota Tidore Kepulauan sejak 16 tahun lalu telah mengikuti evaluasi KLA dan baru memperoleh penghargaan KLA tingkat Pratama pada 2022,” tambahnya. *