Kantor Pertanahan menggelar sosialisasi penerbitan sertifikat elektronik dan inventarisasi tanah instansi pemerintah, di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore, Senin 9 September 2024.
Kegiatan yang dibuka oleh Sekda Tidore Ismail Dukomalamo ini dalam rangka untuk mengamankan aset tanah milik pemerintah dan masyarakat daerah setempat melalui sertifikat elektronik.
Sekda Ismail dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Semoga kegiatan ini akan membuka ruang informasi kepada instansi daerah yang memiliki tanah sebagai aset daerah, untuk dapat diinventarisir ulang, dan membuat setifikatnya, agar kekuatan hukumnya jelas, serta dapat meminamilisir persoalan di kemudian hari,” ucapnya.
Plh Kepala Kantor Wilayah BPN Malut M Husen menyampaikan, Kementerian BPN melalui Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik, diwajibkan untuk melaksanakan sertifikasi elektronik.
“Pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu, 8 Kantor Pertanahan Kabupaten Kota se Provinsi Maluku Utara secara resmi sudah melaunching implementasi sertifikat elektronik, untuk Kota Ternate sudah lebih dulu di awal Juni kemarin. Maksud dari sertifikasi elektronik ini, kaitan juga dengan kegiatan INTIP untuk mengamankan aset instansi,” ujar Husen.
Kepala Kantor Pertanahan Tidore Andrya Danu Wijaya mengapresiasi peserta yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut. Andrya mengatakan dunia begitu cepat bergerak menuju era digital, maka harus siap menghadapi perubahan, termasuk dalam pengelolaan sertifikat tanah.
“Transformasi dari sertifikat tanah manual menjadi sertifikat tanah elektronik ini adalah salah satu langkah besar yang ambil untuk meningkatkan efisiensi kemanan dan transparansi dalam layanan pertanahan, dengan adanya sertifikat tanah elektronik, masyarakat dapat menyimpan dokumen penting ini secara digital, tentunya lebih praktis dan aman dari bentuk fisik,” lanjutnya.
Andrya menambahkan, sosialisasi ini sangat penting agar semua pemilik aset, baik perorangan, badan hukum, serta instansi pemerintah, dapat memahami sepenuhnya bagaimana sistem bekerja, dan cara memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sebagai salah satu bentuk mitigasi terhadap sengketa dan permasalahan tanah.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, kita semua memiliki pemahaman baru dan mengaplikasikan sistem ini sebaik-baiknya,” sambungnya. *