KPK Perkuat Pengawasan Proyek Transisi Energi

Avatar photo
Wali Kota Tidore Capt H Ali Ibrahim saat mengikuti rapat koordinasi secara virtual melalui Zoom Meeting, di Room Pullman Hotel, Jakarta Pusat, Senin 6 November 2023/Dok Humas

Tim Strategi Pencegahan Korupsi atau Stranas PK menggelar rapat koordinasi, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin 6 November 2023. Rapat ini dalam rangka untuk mewujudkan dan mendorong sinergitas BUMN/BUMD dalam pengelolaan sampah. Langkah tersebut sebagai upaya pengelolaan sampah melalui Refuse Derived Fuel atau RDF dan Bahan Bakar Jumputan Padat.

Wali Kota Tidore Capt Ali Ibrahim yang menjadi satu-satunya kepala daerah yang diundang dalam rakor tersebut mengikuti rapat via zoom meeting. Hal tersebut karena Pemerintah Kota telah melakukan kerjasama dengan PLTU Tidore terkait penelitian dan pengembangan sampah menjadi sumber energi.

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan menyatakan, pengelolaan sampah di berbagai kabupaten/kota di Indonesia menjadi isu krusial yang belum tertangani dengan baik. Akibatnya, pengelolaan sampah hanya berujung dengan pembakaran terbuka hingga timbulan dan dibuang bebas, yang bermuara ke laut.

Ia menyebutkan, pemerintah telah menerbitkan Perpres 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Selain itu, dalam Perpres 56 Tahun 2018 sebagai pelaksana Proyek Strategis Nasional, juga menghimpun proyek infrastruktur energi asal sampah di dalamnya.

Namun, katanya, pada tahun 2019 KPK menemukan bahwa implementasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik tidak maksimal. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa di beberapa daerah berjalan lambat. Sehingga KPK merekomendasi agar merevisi Perpres 35 Tahun 2018.

“Salah satu opsinya adalah pengolahan sampah menjadi briket atau pellet atau bahan bakar jumputan padat sebagai co-firing di PLTU ataupun melalui RDF sebagai bahan bakar industri semen ataupun jenis industri lainnya. Sebagai contoh, PT Semen Indonesia telah menggunakan RDF sebagai bahan bakar pengganti batubara dalam produksinya,” tutur Pahala.

Ia menambahkan, sebagai upaya pencegahan korupsi, Stranas PK akan mendorong penguatan pengawasan badan usaha pemerintah melalui perizinan dasar regulasi BUMN/BUMD dan penerapan manajemen risiko. *