Sebanyak 48 Kepala Desa di wilayah Kota Tidore Kepulauan resmi diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan melalui Upacara Pengukuhan Jabatan Kepala Desa yang dipusatkan di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore, Jumat 19 Juli 2024.
Pengukuhan ini berdasarkan SK Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.1 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Wali Kota Capt Ali Ibrahim menyebutkan, dengan bertambahnya masa jabatan Kades maka semakin besar pula tanggung jawab yang akan dipikul.
“Pengukuhan ini merupakan bentuk implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” ucap Ali.
Ia berharap, perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan pembangunan desa, serta meningkatkan kualitas layanan publik dan mendorong pengembangan ekonomi desa. *