Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama DPRD Kota setempat menggelar Rapat Asistensi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Aula Hotel Yuan Garden, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin 25 September 2023.
Rapat itu dalam rangka koordinasi dan konsultasi Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA Cerita Miris Mahasiswi Poltekkes Ternate Jadi Korban Pelecehan Seksual
Pertemuan tersebut melibatkan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mohtar Djumati, Sekda Ismail Dukomalamo, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Rudi Ipaenin, serta pimpinan SKPD lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Moktar menyatakan, pembuatan Ranperda ini sudah melewati sejumlah tahapan yang sesuai dengan regulasi. Meliputi penyampaian Kepala Daerah, penyampaian umum fraksi, jawaban kepala daerah hingga pada pembahasan lanjutan.
“Alhamdulillah dalam pembahasan yang cukup lama dan ruwet, karena dalam Ranperda ini ada 190 pasal sesuai dengan regulasi yang disampaikan, dan juga ada kurang lebih 10 pasal yang diusulkan, yang angka pasalnya belum dituangkan, nanti setelah perkembangan rapat asistensi ini,” ujar Mohtar.
Dia menjelaskan, jadi kurang lebih ada 200 pasal dengan sejumlah lampiran yang ada, dan sejumlah pasal penjelasan, sehingga pembahasan Ranperda tersebut agak lama.
“Kebetulan kami di DPRD berbagai Pansus bersama Pemerintah Daerah, seluruh OPD terkait, itu kita libatkan untuk sama-sama membahas Ranperda ini, sehingga persoalan teknis terkait dengan angka-angka, juga sudah kita bicarakan bersama Pemerintah Daerah,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Sekda Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, rapat asistensi ini tentunya akan memberikan penyamaan persepsi kepada seluruh anggota tim eksekutif dan DPRD, terkait muatan materi dan rumusan norma dalam Ranperda.
“Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tidore Kepulauan juga menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri atas perkenaan dan fasilitasnya dalam pelaksanaan Rapat Asistensi pengharmonisasian dan penguatan materi muatan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini,” kata Ismail.
Sementara menurut Hendrawan, Direktur Pendapatan Daerah bahwa dinamika setiap daerah memiliki perbedaan, dan terkadang rancangan kebijakan daerah tanpa melihat kondisi tersebut.
BACA JUGA Industri Tambang yang Manfaatkan Air Permukaan di Malut Wajib Setor Pajak
“Seperti itulah dinamika di lapangan, olehnya itu kami juga berharap dapat menyesuaikan dengan daerah masing-masing, yang penting patut, wajar dan rasional. Dengan begitu, di daerah juga bisa berkreasi,” jelas Hendrawan.
Ia menambahkan, jika rapat ini dapat diselesaikan dengan cepat, maka Ranperda Kota Tidore Kepulauan bisa masuk dalam urutan ke 161 Ranperda dari seluruh Indonesia.*