Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen bersama Wakil Walikota Ahmad Laiman dan pimpinan DPRD Tidore melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatangan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke4 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tidore, Ade Kama, Rabu 12 November 2025.
Wali kota dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS ini merupakan momentum strategis yang menandai kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam merumuskan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan tahun 2026.
“Dokumen KUA dan PPAS bukan sekedar instrumen administratif, melainkan manifestasi komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ucap wali kota.
Ia menyatakan, penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan fiskal nasional, khususnya terkait efisiensi transfer ke daerah yang menjadi prioritas Pemerintah Pusat.
“Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana transfer ke daerah sebagai respons terhadap tantangan konsolidasi fiskal dan upaya menjaga kesinambungan fiskal nasional,” lanjut Sinen.
Wakil Walikota Tidore dua periode itu menambahkan, kebijakan efisiensi ini menuntut seluruh Pemerintah Daerah, termasuk Kota Tidore Kepulauan, untuk melakukan transformasi dalam pengelolaan keuangan daerah tidak dapat lagi mengandalkan pola lama yang cenderung normal dan biasa, namun harus berani melakukan terobosan melalui inovasi, penghematan, dan peningkatan produktivitas belanja daerah.
“Efisiensi bukan berarti pengurangan layanan publik, melainkan optimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai outcome pembangunan yang lebih berkualitas. Kepada seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan, saya mengajak partisipasi aktif dalam mengawal pembangunan daerah. Masyarakat adalah pemilik sejati dari anggaran publik, dan karena itu berhak untuk mengetahui, mengawasi, dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan pembangunan. Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan yang kita tanda tangani ini adalah wujud dari proses demokrasi yang sehat dan komitmen bersama untuk membangun Tidore Kepulauan yang Aman, Nyaman dan Ramah untuk semua,” tutupnya.
Rapat paripurna ini diikuti 23 dari 25 Anggota DPRD Tidore, dan dihadiri Sekretaris Daerah, Forkopimda, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda dan pimpinan OPD. *






