Pemkot Tidore dan Dirjen Cipta Karya PUPR Bahas TPST dan Drainase SPN Polda Malut

Avatar photo
Suasana zoom meeting pembahasan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Dirjen Cipta Karya Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR. (dok humas)

Pemkot Tidore Kepulauan bersama Dirjen Cipta Karya Direktorat Sanitasi Kementerian PUPR melakukan rapat pembahasan Nota Kesepakatan, di Ruang Rapat Wali Kota Kantor Walikota Tidore, Kamis 3 Agustus 2023.

Pembahasan melalui zoom meeting yang diikuti oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain, Balai BPPW dan Biro Logistik SPN Polda Malut, serta SKPD di lingkup Pemkot Tidore ini dalam rangka Sinergi Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST dan Drainase Lingkungan Kawasan SPN Polda Malut, di Kelurahan Gurabati, Kota Tidore Kepulauan.

Direktur Sanitasi Tanozisochi Lase dalam kesempatan tersebut menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bidang sanitasi merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang bersifat Konkuren (yang berarti urusan Pemerintahan ini dibagi antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota).

“Olehnya itu, di dalam upaya pencapaian target sanitasi, diperlukan kerjasama dan kolaborasi pelaksanaan kegiatan sanitasi dengan dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan,” tutur Tanozisochi.

Ia menyebutkan, salah satu bentuk komitmen yang diberikan Pemerintah Pusat adalah melaksanakan pembangunan prasarana dan sarana sanitasi, sementara di sisi lain, Pemerintah Daerah secara konsisten mengalokasikan anggaran dengan dukungan DPRD serta melakukan kegiatan operasional dan pemeliharaan untuk menjamin keberfungsian dari prasarana dan sarana yang telah terbangun.

“Sejalan dengan hal itu memang kita ketahui di dalam dokumen RPJMN 2022-2024, secara nasional kita memiliki target capaian akses sanitasi. Olehnya itu, Pemerintah Pusat perlu membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kota dan Provinsi untuk memenuhi pelayanan minimal yang diwajibkan, karena sanitasi yang berkelanjutan memerlukan kerjasama dan kolaborasi yang baik di lingkungan pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.

Zoom meeting yang berlangsung kurang lebih 3 jam ini, dilanjutkan dengan pembahasan isi nota kesepakatan antara Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Pemerintah Daerah. *