Pemkot Tidore Rancang Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Avatar photo
Rapat Pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Walikota Tidore Kepulauan, Rabu 3 Mei 2023. (Dok humas/kieraha.com)

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tingkat Eksekutif di Ruang Rapat Walikota Tidore Kepulauan, Rabu, 3 Mei 2023.

Rapat yang bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Pendapatan Daerah ini berlangsung dari tanggal 3-5 Mei 2023. Kegiatan ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda dan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan.

Dalam arahannya Ismail mengatakan, Ranperda ini merupakan amanat dari undang-undang, oleh karenanya Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan pajak dan retribusi tersebut.

“Kepada pimpinan OPD mari kita sama-sama memboboti ini dalam proses selanjutnya sampai (selesai), sehingga dalam penetapan nantinya tidak menemukan hal-hal yang bertentangan dengan regulasi tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Puluhan Anggota PPK di Kota Tidore Dilantik

Ismail menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Bapenda yang selalu mengikuti perkembangan terhadap perubahan regulasi serta aktif bergerak di lapangan dalam mengaitkan pendapatan asli daerah. Langkah ini, lanjut Ismail, harus diikuti oleh pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah atau OPD yang lain.

“Kepada pimpinan OPD dan jajarannya agar bisa memperhatikan pajak dan retrebusi ini dengan serius,“ tutupnya. *