Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang tentang Zona Bebas Sampah, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Rabu 5 Februari 2025.
Rapat ini dipimpin Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain, dan didampingi Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi Pembangunan Abdul Hakim Adjam, Kepala DLH Tidore Muhammad Syarif, serta dihadiri OPD terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Taher menyatakan apresiasi terhadap langkah maju dari Kepala DLH bersama jajarannya. Ini menyusul dengan upaya DLH dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah atau Perda tentang Persampahan di Kota Tidore.
“Saya apresiasi kepada Kepala DLH bersama jajaranya yang sudah melakukan langkah maju untuk menindaklanjuti Perda terkait dengan Persampahan di Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.
Ia berharap, rancangan Perwali ini berjalan sesuai dengan target yang diharapkan.
Sementara, Kepala DLH Syarif menjelaskan, zona bebas sampah yang dimaksudkan dalam rancangan aturan itu meliputi, taman kota, destinasi wisata, terminal, perkantoran dan sekolah.
Ia menambahkan bahwa kawasan itu merupakan lokasi penting yang harus diregulasikan.