Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna ke 8 Masa Persidangan III, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore, Senin 3 Juli 2023.
Ali mengatakan Ranperda pertanggunjawaban pelaksanaan APBD ini, sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara, kemudian disampaikan untuk dibahas bersama DPRD kota setempat.
Ia menyatakan, realisasi pendapatan daerah pada tahun 2022 mencapai sebesar Rp 943,99 miliar, atau 103,76 persen dari jumlah yang dianggarkan, begitupun dengan pendapatan daerah melebihi anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 34,17 miliar.
“Realisasi belanja dan transfer tahun anggaran 2022 sebesar Rp 954.140.194.420 atau terealisasi sebesar 94,22 persen dari jumlah yang dianggarkan. Tahun 2022 terjadi penghematan belanja sebesar Rp. 58.545.264.881. Realisasi Pembiayaan Neto Tahun 2022 sebesar Rp. 102.894.038.481 atau 100,02 persen dari jumlah yang dianggarkan. Pada tahun anggaran 2022, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp 92.743.889.233,” ujar Ali.
Ali menyebutkan, nilai total aset yang dimiliki oleh Pemkot Tidore Kepulauan yang dituangkan dalam neraca daerah per 31 Desember 2022 yaitu Rp 2,04 triliun, dan sebanyak Rp 10,35 miliar merupakan total kewajiban daerah, serta kekayaan bersih sebesar Rp 2,09 triliun.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad menambahkan, penyampaian Ranperda Laporan Pertanggujawaban APBD ini merupakan bentuk tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Ini menunjukkan bahwa roda pemerintahan telah dikelola secara akuntabel, untuk itu atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kerja keras dan konsistensi yang telah dilakukan,” tutupnya. *