Pemkot Tidore Terus Tingkatkan Kapasitas Aparatur Penyelenggara Pemerintahan

Avatar photo
Pimpinan OPD, Sekretaris dan Kasubag Perencanaan Keuangan Setda Kota Tidore serta perwakilan aparatur Kecamatan yang hadir dalam kegiatan LPPD SPM Tahun 2022, di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore, Kamis 19 Januari 2023. (Dok Humas/kieraha.com)

Pemkot Tidore Kepulauan melalui Bagian Tata Pemerintahan, menggelar Asistensi Penyusunan Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau LPPD SPM Tahun 2022, di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Kamis 19 Januari 2023.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Taher Husain, ini sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam mengisi capaian kinerja dan penyelenggaraan setiap urusan pemerintahan di lingkungan birokrasi setempat.

Hadir seluruh pimpinan OPD, Sekretaris dan Kasubag Perencanaan Keuangan, termasuk Bagian pada Setda Kota Tidore serta Kecamatan. Adapun pembicara dalam kegiatan ini adalah dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Malut, Drs Taufiqurrahman dan Ilham.

Taher Husain dalam sambutannya menjelaskan, LPPD adalah sebuah penilaian secara makro, laporan terstruktur dan terukur serta dilengkapi dengan data yang akurat. Penyusunan LPPD, lanjut Taher, harus mempedomani prinsip transparansi dan akuntabilitas, agar menghasilkan penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif.

BACA JUGA Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelola DAK Terbaik 2022

“Kegiatan ini harus dijadikan media peningkatan kapasitas aparatur dalam mengisi pencapaian kinerja dan penyelenggaraan setiap urusan pemerintahan. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh OPD penyelenggara urusan pemerintahan beserta tim penyusun LPPD dan SPM, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, telah menyampaikan laporan tepat waktu bahkan lebih dulu dari Kabupaten Kota lain di Maluku Utara,” tutur dia.

Taher mengemukakan, berdasarkan hasil pra evaluasi SPM Triwulan IV Tahun 2022 secara nasional, capaian SPM Kota Tidore Kepulauan sudah berada di angka 72,5 persen. Angka ini, kata Taher, di atas rata-rata capaian SPM Kabupaten Kota di Provinsi Maluku Utara.

“Tentunya ini masih menjadi catatan bagi OPD penyelenggara urusan wajib pelayanan dasar untuk terus meningkatkan pelayanan dasarnya. Kami berharap, ketepatan waktu dalam pelaporan tetap dipertahankan. Ketersediaan data dukung penting untuk diperhatikan validitasnya. Artinya data capaian tidak saja berisi angka, tapi punya rincian data dukung. Review dari Inspektorat atau APIP menjadi bagian penting memastikan tingkat keakuratan data, sehingga laporan LPPD dan SPM bisa menjadi lebih baik dan berkualitas,” jelas Taher.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan Zulkifli Ohorella, dalam laporannya menambahkan, kegiatan ini digelar sebagai bentuk tindaklanjut Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Surat Edaran Kemendagri Ditjen Otda Nomor: 100.2.2.7/9136/Otda, tentang penyampaian pedoman penyusunan laporan pemerintah daerah tahun 2022 dan Permedagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, secara spesifik, laporan SPM sudah harus dilaporkan secara berkala per 3 tahun 3 bulan melalui aplikasi SPM Bina Bangda Kemendagri.

“Sebagaimana tahun lalu, Bagian Tata Pemerintahan sebagai Sekretariat Tim, menginisiasi penyampaian format atau template pada OPD dengan tujuan untuk memudahkan OPD dalam menyusun dan memasukkan data pendukung sesuai indikator bidang urusannya. Peserta pada kegiatan ini kurang lebih 90 orang, yaitu Sekretaris dan Kasubag Perencanaan Keuangan atau analis keuangan pusat daerah pada masing-masing perangkat daerah, termasuk Bagian dan Kecamatan untuk bisa bersama-sama menyerap materi pada kegiatan ini,” ujar Zulkifli.

BACA JUGA BPKHTL Gelar Rapat Tata Batas Kawasan Hutan Tidore

Ia menyebutkan, Asistensi dan Pendampingan dari OPD tetap dilakukan setiap jam kerja oleh tim asistensi dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan, tim penyusun dari perangkat daerah diharapkan dapat memasukan laporannya sebagaimana batas waktu yang tertera dalam Surat Edaran Sekda Nomor: 100.3.2/71/01/2023.

“Tak lupa kami juga mengapresiasi OPD di lingkup Pemkot Tidore Kepulauan yang telah bekerja keras, berusaha memaksimalkan tenaga dan pikiran untuk penyusunan LPPD dan SPM,” sambungnya. *