Pemerintah Daerah akan melaksanakan apapun aturan yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat sesuai perintah UU yang berlaku. Ini disampaikan Wali Kota Tidore Muhammad Sinen, usai mengikuti Rakor Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kemendagri via zoom, Senin 28 April 2025.
Namun, kata wali kota, yang menjadi pertimbangan Pemerintah di daerah saat ini, adalah tenaga honorer yang belum masuk dalam data PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Ini perlu menjadi pertimbangan, karena kebijakan merumahkan tenaga honorer yang belum masuk dalam pengangkatan PPPK akan menambah jumlah pengangguran di daerah, jelasnya.
Karena itu, lanjut Muhammad Sinen, berharap kebijakan merumahkan honorer perlu menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat.
Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan, setiap Provinsi maupun Kabupaten Kota memiliki Pemerintah Daerah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
“Sehingga kami melaksanakan Rakor ini dengan tujuan bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah di seluruh Indonesia,” kata Ribka.
Ia meminta agar Pemerintah Daerah melakukan penataan tenaga honorer di setiap Daerah harus tuntas di tahun 2025, karena hanya terdapat PNS dan PPPK di seluruh Pemerintahan Daerah.
“Tidak ada lagi pengangkatan honorer di setiap Pemerintah Daerah, sehingga gubernur, bupati dan wali kota harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya. *