Pemkot Tidore Kepulauan menyatakan tindakan penegakan Peraturan Daerah berupa pengosongan dan penyegelan Kedai Nasbag, di kawasan Tugulufa, Kamis kemarin sudah sesuai prosedur.
Langkah ini sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak antara pemilik kedai dengan Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan.
Selvia M Nur, Kadis Perindagkop dan UKM menyebutkan, sebelum dilakukan upaya paksa pengosongan, telah melayangkan surat pemberitahuan dan sosialisasi kepada pemilik kedai setempat.
“Jadi bukan secara spontan kami ambil tindakan. Ini sudah melalui proses panjang dari tanggal 27 Desember 2024. Dan pemberitahuan ini bukan hanya ditujukan kepada mantan pemilik kedai nasbag, tetapi juga kepada penyewa kedai Doa Mande dan Kedai Iriyandi,” ujar Selvia, Sabtu kemarin.
Ia mengatakan pengelola kedai nasbag telah menerima surat pemberitahuan pengosongan kedai yang disewa, dan juga melalui sosialisasi secara langsung berulang kali. Namun dari sejumlah upaya persuasif yang dilakukan Pemerintah Daerah, kata Selvia, tetap saja penyewa kedai nasbag tidak mengindahkan hingga akhirnya dilakukan upaya pengosongan tempat.
“Jadi tindakan pengosongan kedai oleh Pemerintah sudah melalui prosedur, hanya saja tidak diindahkan oleh si penyewa kedai, sehingga instruksi pengosongan paksa harus dilakukan, mengingat masa kontrak yang telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi,” sambungnya.
Selvia meminta agar pemilik kedai nasbag tidak membuat opini yang menyesatkan masyarakat.
“Jangan buat opini seolah-olah Kami mengusir pedagang dengan semena-semena,” tutupnya. *