Perda Perlindungan dan Hak Disabilitas di Tidore Resmi Disahkan

Avatar photo
Penandatanganan dokumen Perda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Tidore, Rabu 11 Maret 2026/dok humas/kieraha.com

DPRD Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pengesahan rancangan peraturan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota setempat, Rabu 11 Maret 2026.

Wakil Walikota Tidore Ahmad Laiman menyampaikan, dengan adanya pengesahan Perda ini kedepannya penyandang disabilitas di Tidore lebih diperhatikan, baik dari sisi kebijakan, perencanaan dan penganggaran daerah.

“Apalagi pengesahan Perda ini bertepatan dengan Bulan Suci Ramadan yang merupakan bulan yang mengajarkan kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan,” ujarnya.

Ia berharap, peraturan daerah ini tak hanya berhenti pada dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam wujud program dan kegiatan pembangunan.

Ade Kama, Ketua DPRD Tidore menambahkan, peraturan daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dibentuk oleh kepala daerah dan DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.

“(Karena itu) seluruh proses yang dilakukan sebelum mencapai tahap pengesahan ini telah melalui pendalaman, penyesuaian, dan penyempurnaan. Agar (supaya) produk Perda yang dihasilkan dapat berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” sambungnya. *