RSD Tidore dan Kejaksaan Jalin Kerjasama

Avatar photo
Kejari Tidore bersama Direktur RSD jabat tangan usai MoU/dok humas

Rumah Sakit Daerah atau RSD dengan Kejaksaan Negeri Tidore melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama hukum, di ruang rapat Kantor Kejaksaan setempat, Selasa 4 Februari 2025.

Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada RSD Tidore jika terjadi gugatan.

Kepala Kejari Tidore Widi Trismono, dalam sambutannya, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud tanggung jawab pihaknya dalam mendorong pembangunan daerah.

Menurut Widi, dukungan itu pun menyangkut dengan pembangunan fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan, serta fasilitas lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Kejaksaan juga siap mendampingi jika Pemerintah Daerah menghadapi gugatan secara perdata, mengingat masyarakat saat ini semakin kritis sehingga banyak laporan yang masuk,” tuturnya.

Kemitraan ini pula bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan RSD, ungkap Direktur RSD Kota Tidore Kepulauan dokter Fajar Puji Wibowo.

Ia mengemukakan, kerjasama serupa pernah dibangun keduanya pada 2014. Begitupun dengan yang sekarang, katanya, agar dapat kembali terakomodir.

“Saya berharap di tahun-tahun mendatang akan ada MoU lainnya demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Abdul Majid Do M Nur, mengaku telah menyampaikan kepada segenap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, agar setiap proyek mereka mendapat pendampingan hukum dari Kejari Tidore.

“RSD menjadi instansi pertama yang menindaklanjuti himbauan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ke depan, Dinas Kesehatan juga akan melaksanakan MoU serupa, dengan Kejaksaan Negeri,” kata Majid, yang mewakili Ketua Dewan Pengawas RSD, dalam kegiatan tersebut.

Ia melanjutkan, persamaan itu akan membantu mengawal pelaksanaan proyek nasional maupun daerah di bidang kesehatan, sehingga berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia berharap, MoU ini tidak sekedar seremonial belaka. Akan tetapi, bisa menjadi langkah konkrit dalam menguatkan tata kelola hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah setempat. *