Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim menyampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045, dalam Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan III Tahun 2024, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis malam, 18 Juli 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Abdurrahman Arsyad ini diikuti oleh 17 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli dan pimpinan OPD serta Camat dan Lurah lingkup Pemkot setempat.
Menanggapi pandangan Fraksi Nasdem, Ali menyatakan, Toma Loa Se Banari dalam visinya bermakna menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Yang menjadi fokus untuk dicapai adalah maju, mandiri, sejahtera dan berkelanjutan,” tuturnya,
Ali menjelaskan, terhadap pandangan Fraksi PAN yang berkaitan dengan integrasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS pun telah dilakukan.
Ia melanjutkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga telah menerbitkan persetujuan rekomendasi validasi KLHS RPJPD, Nomor: 600.4.3/811/LH/2/VII/2024, pada tanggal 4 Juli 2024.
“Persetujuan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kota Tidore Kepulauan, pada tanggal 9 Juli 2024, Integrasi dilakukan untuk memastikan tujuan pembangunan berkelanjutan sudah termuat di dalam dokumen RPJPD,” ujarnya.
Ali mengemukakan, naskah akademik Perda inipun telah disusun dengan mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Terkait target capaian setiap lima tahunan, telah tergambar pada Bab V bahwa Wali Kota berganti akan tetapi perencanaan pembangunan tetap berjalan sesuai koridor perencanaan yang digagas bersama,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan, berkaitan dengan pandangan Fraksi PKB yang mempersoalkan tentang prevalensi stunting, juga telah terkandung dalam Perda ini.
Hal tersebut, katanya, dimuat dalam Bab V, sasaran pokok terkait dengan transformasi sosial, pada poin keempat disebutkan bahwa peningkatan kesehatan bagi kelangsungan hidup ibu dan anak.
“Percepatan penurunan stunting melalui Peningkatan Kualitas Kesehatan Lingkungan (PBHS) dan pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal, serta percepatan eliminasi malaria dan penyakit menular lainnya, dengan target penurunan prevalensi stunting pada tahun 2045 menjadi 5 persen,” sambungnya. *