Tingkatkan Pelayanan Publik, Wali Kota Tidore Target Kualitas Tertinggi

Avatar photo
Rapat hasil penilaian Ombudsman Perwakilan Malut terkait Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik periode Agustus – November 2022 yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tidore Ali Ibrahim, di Ruang Rapat Kantor Walikota, Selasa 24 Januari 2023. (kieraha.com)

Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H Ali Ibrahim mengadakan rapat bersama jajaran unit layanan lingkup Pemkot Tidore, di Ruang Rapat Kantor Walikota, Selasa 24 Januari 2023.

Rapat dalam rangka menindaklanjuti hasil penilaian Ombudsman Perwakilan Malut terkait hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik periode Agustus – November 2022.

BACA JUGA Jabatan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Berakhir Tahun Ini

Capt Ali meminta, seluruh unit layanan yang dinilai Ombudsman untuk terus meningkatkan pelayanannya. Ini dilakukan agar Kota Tidore Kepulauan dapat masuk pada penilaian pelayanan dengan kategori kualitas tertinggi.

“Saya sampaikan kepada beberapa unit layanan yang kualitasnya masih rendah maupun sedang, agar terus meningkatkan pelayanan dan melakukan perbaikan, sehingga penilaian yang akan datang dapat masuk dalam kualitas tertinggi,” jelas Ali dalam rapat tersebut.

Taher Husain, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan menambahkan, penilaian layanan publik yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Malut akan berlangsung tahun ini, sehingga kepada unit layanan diharapkan terus meningkatkan pelayanannya.

“Tinggal beberapa indikator lagi, pelayanan di Kota Tidore Kepulauan masuk dalam kualitas tinggi atau hijau,maka dari itu setiap unit layanan harus terus tingkatkan pelayanannya, dan pada penilaian ini terdapat 5 Puskesmas yang juga dilakukan penilaian,” sambungnya.

Kota Tidore Kepulauan pada 2022 masuk pelayanan Kategori C atau berada di zona kuning dengan nilai akhir 67,19. Unit Layanan dengan nilai tersebut masing-masing terdiri dari Puskesmas Tomalou (81,47), Puskesmas Rum Balibunga (67,84), Dinas Sosial (54,61), Dinas Dukcapil (74,17), Dinas Pendidikan (50,12), dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (74,94). *