Upaya menekan angka peredaran minuman keras dan narkoba akan menjadi agenda penting Pemerintah Kelurahan Gurabati. Ini setelah dilakukan Deklarasi Anti Miras dan Narkoba, di Masjid Nurul Yaqin Kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu, 18 Maret 2023.
Hadir Kapolresta Kombes Pol Yuri Nurhidayat, Kepala BNN Harun Hi Abdullah, Babinsakamtibmas, ketua pemuda, tokoh agama dan masyarakat dari kelurahan setempat.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Abdul Hakim Abjam yang mewakili Wali Kota Tidore menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan agar warga masyarakat dan kalangan anak muda Kelurahan Gurabati bisa mengerti dan menyadari akan bahaya miras dan narkoba.
“Untuk itu Pemerintah serta masyarakat perlu bersatu dan bersinergi memerangi Penyakit Masyarakat dan peredaran minuman keras serta narkoba yang membahayakan ini,” ucap Abdul.
Kapolresta Kombes Pol Yuri Nurhidayat menegaskan bahwa peredaran miras di Kota Tidore khususnya Kelurahan Gurabati, harus dicegah secara bersama-sama dengan semua kalangan masyarakat setempat. Ini karena miras telah merusak dan mematikan generasi muda bangsa.
“Kalau kita lihat narkoba dan miras sama-sama membahayakan dan merusak. Tetapi miras lebih seram. Minum miras langsung bareng-bareng tewas,” ujar Yuri.
BACA JUGA Polresta Tidore Gelar ‘Kumpul Bacarita’ bersama Forkopimda
Kepala BNN Harun Hi Abdullah dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan ini sebagai langkah pengawasan dan pengendalian minuman keras di tengah masyarakat maupun kalangan anak muda sebagai generasi penerus bangsa.
Acara deklarasi ini sekaligus dengan penandatanganan dan pembacaan poin Deklarasi Anti Miras dan Narkoba secara bersama-sama oleh pemuda dan pemudi kelurahan setempat. *
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News