Yang Wajib Diketahui ASN Tidore dalam Pengelolaan Zakat dan Infak

Avatar photo
Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen saat memberikan arahan pada Rapat Pembahasan Sistem Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Senin 30 Januari 2023. (kieraha.com)

Wakil Walikota Muhammad Sinen menekankan kepada ASN Tidore untuk wajib tertib menyalurkan zakat, infak, dan sadekahnya, kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Tidore Kepulauan. Ini disampaikan saat rapat pembahasan sistem pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore Kepulauan, Senin kemarin.

Rapat yang diikuti para pimpinan OPD, bendahara, dan pimpinan Baznas ini diarahkan langsung oleh Wawali kota setempat.

“Selama dua periode ini, saya dan pak wali sangat terasa bantuan dari Baznas Kota Tidore Kepulauan yang telah membantu pemerintah daerah untuk membantu orang-orang yang sakit, bahkan orang-orang lain yang membutuhkannya,” ucap Ayah Erik, begitu ia disapa.

Wakil Walikota Tidore dua periode itu, juga berpesan kepada pimpinan OPD agar selalu memantau bendaharanya dalam penyaluran amal untuk investasi akhirat ini.

“Saya minta agar memantau bendaharanya untuk mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah sesuai dengan ketentuan yang ada, agar kita semua dapat menyiapkan investasi kita di akhirat nanti,” jelas Ayah Erik.

Ia menyatakan, akan menambahkan potongan zakat, infak, dan sedekah dari gaji ia terima. Begitu jugadengan Wali Kota Ali Ibrahim dan Sekda Tidore Ismail Dukomalamo.

“Kalau bisa para pimpinan OPD, Kabid, kepala seksi beserta bendahara, juga potongannya ditambah lagi sesuai dengan gaji yang didapatkan,” lanjut Ayah Erik.

H Humaidy M Saleh, Ketua Baznas Kota Tidore, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Tidore yang telah memberikan dukungan dan masukan untuk setiap kegiatan Baznas.

“Beribu-ribu terima kasih saya ucapkan kepada pemerintah daerah yang selalu memberikan dukungan dan masukan kepada Baznas. Hal ini dapat dilihat dari keseriusan pemerintah daerah dalam menyalurkan zakat, infaq, dan sedekahnya untuk dikelola Baznas,” tuturnya.

Ismail Dukomalamo menambahkan, kepada para bendahara yang melakukan penyetoran ke Baznas setiap bulan penerimaan gaji untuk dapat mengumpulkan bukti setorannya.

“Bukti setoran diserahkan ke Bagian Kesra untuk dilakukan evaluasi,” sambung Ismail. *