Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Maluku Utara terus membuat terobosan. Ini dalam rangka menambah pendapatan daerah. Terobosan ini salah satunya dengan penandatanganan MoU rekonsiliasi pajak pusat Semester I Tahun 2023.
Kepala BPKAD Ahmad Purbaya menjelaskan, penandatanganan MoU rekonsiliasi penerimaan pajak pusat ini untuk optimalisasi pendapatan, agar transfer Dana Bagi Hasil atau DBH segera ditransfer ke kas daerah provinsi setempat.
“Kita upayakan supaya dana bisa masuk ke provinsi, sehingga kita bisa bayar tagihan-tagihan dari pekerjaan yang tertunggak,” katanya, ketika disambangi usai penandatanganan berita acara MoU tentang Rekonsiliasi Pajak Pusat bersama Kepala KPP dan KPPN Ternate, Rabu 25 Oktober 2023.
Ia menambahkan, rekonsiliasi ini dilakukan guna meningkatkan kinerja Badan Keuangan. *