Pemprov Malut Melalui BPKAD Seriusi Utang Pihak Ketiga

Avatar photo
Ahmad Purbaya/kieraha.com

Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD serius menyelesaikan sisa utang rekanan pihak ketiga.

Ahmad Purbaya selaku Kepala BPKAD Provinsi Malut menyebutkan, utang pihak ketiga yang sudah terbayarkan mencapai di kisaran 50 persen dari total stang sebesar 158 miliar.

“Dari total (utang) Rp 158 miliar pihak ketiga yang melekat di Dinas PUPR Malut sudah terselesaikan di angka 50 persen,” katanya, kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023.

Ia menjelaskan, tunggakan utang pihak ketiga dapat dikatakan sebagai utang Pemprov Malut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK ini yang menjadi dasar pembayaran utang pihak ketiga. Dan rencananya pada 9 Juni nanti BPK menyampaikan LHP dan dalam LHP ini lah kita bisa lihat posisi utang yang sebenarnya,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, utang pihak ketiga yang tercatat saat ini tidak terlalu besar karena yang sebagian besar utang tersebut berasal dari anggaran pinjaman SMI senilai Rp 132 miliar.

“Sisanya itu DBH kabupaten kota yang saat ini lagi dicicil. Intinya Keuangan tetap siap melakukan pembayaran kalau anggarannya sudah tersedia,” lanjutnya. *