Penghapusan Outsourcing Jadi Prioritas Prabowo, NHM Tunjukkan Bukti Nyata Sejak 2020

Avatar photo
Para ketua serikat pekerja di NHM/dok NHM

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Ini disampaikannya pada saat berpidato di acara peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Lapangan Monas. Outsourcing sendiri merupakan sistem kerja dimana Perusahaan menggunakan tenaga kerja dari vendor atau penyedia jasa (pihak ketiga).

Tujuan menghapus sistem kerja outsourcing untuk menciptakan kepastian kerja bagi para buruh, juga meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah tantangan dunia ketenagakerjaan.

Kebijakan ini pun telah diterapkan oleh PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), sebuah perusahaan pertambangan emas yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara. Sejak saham perusahaan tersebut diakuisisi oleh Indotan Halmahera Bangkit (IHB), yang dimiliki oleh pengusaha nasional Haji Romo Nitiyudo Wachjo atau yang akrab disapa Haji Robert pada tahun 2020, NHM telah menghapus sistem outsourcing dan mengangkat seluruh tenaga kerja kontrak menjadi karyawan tetap.

Rusli A Gailea, Ketua Serikat SPKEP SPSI NHM menjelaskan bahwa sebelum NHM diakuisisi oleh Indotan, mayoritas tenaga kerja di perusahaan masih berada dalam sistem outsourcing. Hal ini menyebabkan ketidakpastian bagi para pekerja, terutama terkait jaminan sosial dan kepastian pekerjaan.

“Saat NHM masih dimiliki oleh perusahaan sebelumnya, banyak pekerja yang harus bekerja dalam sistem kontrak outsourcing dengan masa kerja terbatas. Tidak ada kepastian apakah mereka bisa terus bekerja setelah kontrak selesai,” ujar Rusli, di Jakarta, Sabtu 3 Mei 2025.

Menurutnya, keputusan Haji Robert untuk menghapus sistem outsourcing adalah langkah yang sangat tepat dan memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan pekerja NHM.

“Ketika NHM resmi menjadi milik Haji Robert pada Maret 2020, semua karyawan outsourcing dialihkan menjadi pekerja tetap dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kebijakan ini sangat diapresiasi karena memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pekerja,” tambahnya.

Rusli juga berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain di Indonesia yang masih menggunakan sistem outsourcing.

Andi Mochtar, Ketua Serikat Pekerja PK FPE KSBSI NHM, menekankan bahwa dampak dari sistem outsourcing terhadap pekerja sangat besar, terutama dalam hal keterbatasan akses terhadap hak-hak tenaga kerja.

“Pekerja outsourcing sering kali tidak mendapatkan jaminan kesehatan, tunjangan sosial, atau kesempatan untuk naik jabatan. Mereka hanya bekerja untuk proyek tertentu, dan setelah selesai, mereka harus mencari pekerjaan baru tanpa ada kepastian,” jelas Andi.

Menurutnya, kebijakan penghapusan outsourcing di NHM membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan pekerja.

“Dengan menjadi karyawan tetap, pekerja memiliki kepastian pekerjaan, tunjangan yang layak, serta kesempatan untuk berkembang di perusahaan. Ini adalah kebijakan yang berpihak pada pekerja dan menjadi contoh bagaimana dunia usaha bisa menciptakan kesejahteraan bagi tenaga kerja,” tambahnya.

Andi juga mendukung langkah Presiden Prabowo untuk menghapus outsourcing secara nasional dan berharap kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik di berbagai sektor industri.

Ketua PB GSBM PT NHM Rudi Pareta menegaskan, kebijakan Haji Robert sejalan dengan visi kesejahteraan pekerja yang dicanangkan oleh Pemerintah.

“Kami melihat bahwa langkah NHM dalam menghapus outsourcing adalah contoh nyata Perusahaan bisa berpihak kepada tenaga kerja. Haji Robert tidak hanya memikirkan keuntungan bisnis, tetapi juga bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang
stabil dan memberikan kepastian bagi karyawannya,” ujarnya.

Menurutnya, tenaga kerja outsourcing sering kali mengalami kesenjangan dalam hal jenjang karir dan hak-hak dasar mereka.

“Pekerja outsourcing tidak memiliki kesempatan untuk berkembang dalam jangka panjang karena mereka hanya bekerja untuk kontrak tertentu. Dengan sistem outsourcing dihapus, pekerja kini memiliki jalur karir yang lebih jelas dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka secara bertahap,” ujarnya.

Ia juga mengajak para pekerja di NHM untuk terus mendukung kebijakan ini dan berterima kasih atas langkah besar yang telah dilakukan perusahaan.

“Kami sangat bersyukur dengan kebijakan ini. Haji Robert telah menunjukkan kepedulian nyata kepada para pekerja, dan kami berharap lebih banyak perusahaan di Indonesia mengikuti jejak NHM dalam menciptakan kesejahteraan bagi tenaga kerja,” tutup Rudi.

Langkah NHM dan komitmen Pemerintah dalam menghapus sistem outsourcing diharapkan dapat menjadi titik awal bagi perubahan besar dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, menuju sistem kerja yang lebih adil, berkeadilan, dan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja. *