Aliansi Jurnalis Independen Kota Ternate mengecam kasus kekerasan terhadap salah seorang jurnalis di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Kekerasan yang dialami oleh Nurcholis Lamau, Redaktur Cermat.co.id itu terjadi di rumah korban, Rum Balibunga, Tidore, Rabu 31 Agustus 2022, pukul 09.15 Waktu Indonesia Timur.
BACA JUGA Dialog Tentang Predator Kekerasan Seksual di Maluku Utara
Kekerasan dengan pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum keluarga pejabat ini diduga berhubungan dengan opini Nurcholis berjudul “Hirup Batu Bara Dapat Pahala” yang diterbitkan di media online cermat.
Artikel yang ditayangkan ini menanggapi potongan video pernyataan Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen dalam penyampaian pembukaan Turnamen Domino Rum Balibunga.
Peristiwa kekerasan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Tidore Kepulauan.
Menyikapi insiden kekerasan ini, AJI Ternate menganggap tindakan yang dilakukan secara nyata telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini diatur sebagaimana Pasal 4 yang menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Yang dimaksud dalam pasal ini, pada bagian penjelasan adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” sebut Ketua AJI Ikram Salim, melalui rilis yang diterima kieraha.com.
Ia menyebutkan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur bahwa jurnalis bertugas sebagai pemberi informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial. Sehingga sudah sepatutnya masyarakat harus mengetahui hasil dari apa yang dikerjakan oleh setiap pejabat publik.
“Sanksi yang diatur dalam Pasal 18 yang disebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” sebut Ikram.
Atas dasar tersebut, lanjut Ikram, AJI Kota Ternate mengecam keras bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak:
1. Polres Tidore Kepulauan harus mengusut tuntas kasus penganiayaan dan intimidasi terhadap Nurcholis hingga selesai.
2. Polisi harus mendalami aktor intelektual yang menyebabkan tindakan intimidasi dan penganiayaan karena terbukti melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. AJI Ternate meminta masyarakat maupun aparat negara menghargai tugas-tugas jurnalistik oleh jurnalis. ***