Kasus pemukulan yang dilakukan Ariyanto Maradjabessy terhadap Nurkholis Lamau akhirnya naik ke meja hijau, di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Zuhro Puspitasari SH MH ini, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran yang dilakukan Ariyanto dalam menghalangi kerja-kerja wartawan.
BACA JUGA Penjelasan Tim Hukum Muhammad Sinen Soal Kekerasan Jurnalis di Tidore
“Kasus ini masuk kategori tindak pidana ringan yang murni dilakukan oleh Ariyanto terhadap Nurkholis secara pribadi,” kata Kuasa Hukum Ariyanto, Rustam Ismail, usai sidang, di Tidore, Kamis kemarin.
Hasil persidangan kasus pemukulan terhadap redaktur media online cermat ini, lanjut Rustam, juga tidak ditemukan adanya kekerasan luar biasa yang dilakukan oleh Ariyanto. Ini disampaikan berdasarkan hasil visum yang menunjukkan tidak ada bekas luka atau memar.
“Dengan hasil persidangan ini, kita sudah bisa tau dengan jelas bahwa kasus ini juga tidak ada kaitan sama sekali dengan Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen, melainkan dilakukan sendiri oleh Ariyanto (ponakan wakil walikota),” kata Rustam.
Dalam persidangan ini, Rustam menyebutkan keterangan Nurkholis juga berbeda dengan keterangan istrinya Nurjana Yahya dan iparnya Apriyanti selaku saksi. Dimana Nurkholis yang sebelumnya mengaku dipukul sebanyak dua kali, namun iparnya mengakui di depan hakim hanya sekali dengan jemari terbuka.
“Keterangan yang berbeda itu menunjukkan kalau yang dikatakan Nurkholis bahwa dia dipukul sebanyak dua kali ternyata tidak benar. Karena dia hanya ditampar satu kali dan itu tepat di wajah bagian bawah,” lanjut Rustam.
Rustam yang juga Tim Kuasa Hukum Wakil Walikota Tidore ini memastikan bahwa pihak Tim Hukum akan menempuh jalur hukum serta menindaklanjuti masalah Nurkholis ini ke Dewan Pers terkait dengan Etika Jurnalis. Karena selama ini kasus tersebut, kata Rustam, dikaitkan dengan wartawan serta cenderung memojokan Muhammad Sinen seolah-olah Muhammad Sinen melakukan kekerasan luar biasa terhadap wartawan.
“Dalam persidangan, saya juga menanyakan ke yang bersangkutan terkait dengan Sertifikat dan kartu Uji Kompetensi Wartawan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers untuk menjadi pegangan bagi wartawan, namun yang bersangkutan mengaku belum punya sertifikat dan Kartu UKW, karena dia belum mengikuti pendidikan UKW,” tambahnya.
Selain itu, di depan Hakim, kata Rustam, Nurkholis juga menceritakan tentang kronologis dirinya diintimidasi oleh saudara kandung Muhammad Sinen, yakni Usman Sinen, untuk menghapus opini yang ditulis di media online cermat dan Facebook.
“Bahwa jika Wakil Walikota Muhammad Sinen mau mengajak medianya untuk kontrak kerjasama, maka ia juga bersedia mencitrakan Wakil Walikota Tidore pada tahun 2024 jika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tidore. Setelah itu tulisan opini langsung dihapus,” sebutnya.
Setelah mendengar pendapat para saksi, korban, terdakwa dan kuasa hukum, Hakim Zuhro Puspitasari SH kemudian memutuskan Ariyanto Maradjabessy terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara 1 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 3 bulan berakhir dan denda sebesar Rp 5.000.
Amar putusan ini berdasarkan Pasal 352 Kitab UU Hukum Pidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang kemudian dituangkan dalam catatan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 5/Pid.c/2020 PN Sos. **