Sumbangsih PT NHM bagi Indonesia Sejak 28 Tahun Berdiri di Halmahera

Avatar photo
Tambang bawah tanah NHM dengan metode kombinasi cut & fill and stoping/dok NHM/kieraha.com

Sejak berdiri pada tanggal 28 April 1997, PT Nusa Halmahera Minerals atau NHM, telah menjadi bagian penting dalam industri pertambangan di Tanah Air.

Melalui Kontrak Karya bersama Pemerintah Republik Indonesia, NHM mengoperasikan Tambang Emas Gosowong di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Selama 28 tahun beroperasi, NHM mencatatkan segudang prestasi membanggakan. Tak hanya sukses dalam produksi, NHM juga memberikan kontribusi nyata bagi negara dengan total pembayaran kewajiban mencapai USD 1,1 miliar atau sekitar Rp 18,34 triliun. Selain itu, NHM berkontribusi besar kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui distribusi dividen melebihi USD 300 juta, atau setara Rp 4,97 triliun. Secara keseluruhan, kontribusi NHM bagi Indonesia selama 28 tahun mencapai USD 1,4 miliar atau sekitar Rp 23,31 triliun.

Perjalanan NHM bermula dengan operasi tambang terbuka di Gosowong pada Juli 1999, yang kemudian bertransformasi menjadi tambang bawah tanah dengan metode kombinasi cut & fill and stoping untuk meningkatkan produktivitas.

Kini, NHM mengelola wilayah kerja seluas 29.622 hektare, dengan kepemilikan mayoritas adalah PT Indotan Halmahera Bangkit (75 persen) dan PT Aneka Tambang Tbk (25 persen).

Dalam upaya memperkuat masa depan perusahaan, NHM berhasil meningkatkan cadangan (reserves) menjadi 1,4 juta ounces dan sumber daya (resources) sebesar 2,3 juta ounces, setara dengan nilai sekitar Rp 110 – 120 triliun. Pencapaian ini diperkirakan dapat memperpanjang umur operasional Tambang Emas Gosowong hingga 10 tahun ke depan, sekaligus membuka peluang ditemukannya cadangan-cadangan baru yang meningkatkan nilai perusahaan.

Meski di tengah tantangan beberapa waktu terakhir, NHM tetap berkomitmen untuk bangkit melalui langkah-langkah efisiensi yang terukur. Salah satunya adalah melakukan penyesuaian jumlah karyawan aktif dengan tetap mengedepankan prinsip kepedulian. Karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan penghasilan sebesar Rp 6 juta, jauh di atas Upah Minimum Sektoral Pertambangan Emas tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 4.384.251 berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 626/KPTS/MU/2024.

Manajemen NHM memastikan bahwa seluruh hak karyawan tetap dipenuhi secara bertanggung jawab dan proses efisiensi dijalankan dengan pendekatan yang humanis. Dengan langkah strategis ini, serta didukung cadangan yang kuat dan pengelolaan produksi yang maksimal, NHM optimistis mampu melewati tantangan dan terus memberikan kontribusi besar bagi pembangunan Indonesia.

Lebih dari sekadar perusahaan tambang, PT NHM hadir untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, negara, dan masa depan pertambangan nasional. *