Wakil Bupati Halmahera Barat Lantik 20 Anggota BPD di Desa Jano Loloda

Avatar photo
Suasana pelantikan anggota BPD Periode 2023-2029 di Gedung SD Inpres Desa Jano, Kecamatan Loloda, Sabtu 1 April 2023. (Riko Noho)

Wakil Bupati Djufri Muhammad melantik 20 anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Periode 2023-2029 dari 4 Desa wilayah Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, di Gedung SD Inpres Desa Jano, Sabtu 1 April 2023.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota BPD ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 107/KPTS/III/2023, tanggal 16 Maret.

Hadir Camat Loloda, Loloda Tengah, Kapolsek dan Danramil Loloda serta Kabag Kesra dan Tenaga Kerja, Kasubag Mental Spritual dan warga dari Desa setempat.

Wakil Bupati Djufri Muhammad menuturkan, BPD adalah sebuah parlemen kecil di tingkat Desa atau wakil rakyat, jangan menganggap remeh terkait jabatan yang diemban.

“Badan Permusyawaratan Desa itu memiliki 4 fungsi. Pertama BPD dan Kepala Desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, kedua bersama kepala desa menyusun dan menetapkan Peraturan Desa, ketiga BPD sebagai fungsi pengawasan dan fungsi kontrol, serta keempat memiliki kewenangan memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujar Djufri.

BACA JUGA Kejari Halmahera Barat Sasar Dugaan Korupsi Proyek Talud di Desa Gamlamo

Ia menambahkan, anggota BPD yang merupakan keterwakilan Rukun Warga sebagai Dapil maka wajib memperjuangkan aspirasi warganya saat musyawarah desa dan sebagainya.

“Yang setelah (pelantikan) ini (BPD) mencari peraturan daerah yang terkait desa, sebab ada peraturan desa tentang BPD dan ada peraturan daerah tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, ada peraturan daerah tentang perangkat desa, peraturan daerah tentang Bumdes, dan peraturan daerah tentang kewenangan pemerintah desa,” sambungnya.

Riko Noho

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News