Tersangka korupsi mafia tanah yang terjadi di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, itu ditetapkan sebanyak tiga orang. Mereka adalah eks pegawai BPN Halmahera Tengah inisial WLT, Kepala Desa Nusliko inisial YI, dan UB selaku pemohon sertifikat.
Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *