Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip profesional, independen, demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan status sebagai media siber, kieraha.com sepenuhnya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam menjalankan peran dan fungsinya, kieraha.com patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai UU Pers, serta aturan dan pedoman yang ditetapkan Dewan Pers:
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Pedoman Hak Jawab
Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri
Pedoman Peliputan Terorisme
Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas