Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau PA GMNI Wilayah Maluku Utara, menyoroti proses seleksi yang dilakukan Pansel Komisi Informasi Malut 2025.
Dalam proses seleksi ini, Pansel KIP Malut diduga melakukan proses seleksi secara sepihak tanpa melibatkan pansel kolektif dalam setiap rapat pengambilan keputusan.
“Ini berdasarkan informasi yang kami terima bahwa salah satu Anggota Pansel KIP Malut tidak dilibatkan dalam proses tersebut,” kata Ketua PA GMNI Malut, Beny Riscky Ajawaila, kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025.
Ia mendesak, Kepala Dinas Kominfo dan Gubernur Maluku Utara segera mengevakuasi tim panitia seleksi yang sudah terbentuk, karena diduga tidak bekerja sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Penetapan Anggota KIP Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten Kota.
“Kami minta Gubernur Malut Sherly Laos meninjau langsung proses Pansel KIP Malut yang berjalan secara sepihak dan tidak profesional,” lanjut Beny.
Ketua Harian PA GMNI Malut Mudasir Ishak menambahkan, GMNI tidak segan-segan melibatkan organisasinya untuk mengepung Kantor Gubernur di Sofifi jika Pansel KIP Malut tidak dievaluasi.
“Konsolidasi ini kami lakukan jika gubernur mengabaikan proses pansel yang sudah menabrak regulasi yang ada,” sambungnya. *







