Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka peluang untuk memeriksa pejabat daerah di Maluku Utara. Ini dilakukan jika kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Wanatiara Persada terus berkembang.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebutkan, alasan ini karena perusahaan tambang nikel tersebut hanya berkantor pusat di Jakarta, namun wilayah operasinya berada di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan wilayah Provinsi Maluku Utara.
“Terkait lokasi perusahaan di Maluku (Utara), benar. Ini PT WP (Wanatiara Persada) itu untuk daerah operasinya,” ucap Asep dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu, 11 Januari kemarin.
Asep mengatakan ada peluang memeriksa pejabat daerah terkait, termasuk Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.
“Kemudian apakah membuka peluang untuk meminta keterangan Pemda setempat? Nah, kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi kejadiannya di sini, lokusnya di Jakarta. Tapi tentunya di dalam penyidikan, apabila ditemukan tindak pidana lain atau perkara tindak pidana korupsi lain yang menyangkut pihak-pihak lain, baik dari DJP maupun juga dari PT WP, tentu kita akan dalami,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara. Terungkap, salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).
“KPK menetapkan 5 orang tersangka; pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, kedua AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku Konsultan Pajak PT WP, dan kelima saudara EY selaku Staf PT WP,” ujar Asep.
Adapun, tersangka penerima suap/gratifikasi adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), dan tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB). Kemudian, tersangka pemberi yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).
Asep menambahkan bahwa pejabat pajak DWB, ASG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.
“Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” sambungnya.
KPK pun telah menahan para tersangka tersebut selama 20 hari ke depan.
“KPK melakukan penahanan 20 hari pertama sejak tanggal 11 – 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK,” tutupnya. *






