Aneh bin ajaib. Di Provinsi Maluku Utara yang notabenenya banyak pendapatan dari sektor pajak perusahaan tambang dan industri, justru banyak yang bocor. Nilai pajak yang belum digenjot masuk ke kas daerah bahkan mencapai miliaran rupiah per tahun.
Potensi pajak tersebut diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam rapat penerimaan percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sinergi antara Pemerintah Provinsi Malut, Pemda 10 Kabupaten Kota dengan Perusahaan Pertambangan dan Industri pada rapat menjelang akhir tahun 2025 kemarin.
BPK mempertanyakan adanya potensi PAD dari sektor pajak yang belum tergali secara maksimal, diantaranya pajak alat berat yang selama ini beroperasi di Malut. Juga pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak air permukaan, dan pajak bahan bakar minyak (BBM).
Kepala BPK Marius Sirumapea mengemukakan, potensi penerimaan pajak dari sektor-sektor ini sangatlah besar, seiring dengan dominasi sektor ekonomi berbasis sumber daya alam di Malut.
“Kenapa tidak dipungut? Mungkin ini yang harus kita saling memahami. Kadang kala badan usaha (perusahaan pertambangan dan industri) ini menganggap bahwa itu bukan bagian dari pajak daerah, semua kendaraan itu harusnya dipungut pajaknya,” jelas Marius, di Hotel Sahid Bela Ternate, belum lama ini.
Marius mendesak Pemprov Malut segera bertindak untuk menarik sumber PAD itu. Ia juga menyarankan adanya langkah nyata dan berani dalam mengoptimalkan potensi pajak tersebut.
Mengenai potensi pajak yang belum tergali secara maksimal ini, Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah Malut, Jainab Alting belum memberikan penjelasan. *






