Jejak Izin Tambang Milik Anggota DPR RI di Pulau Kecil Halmahera

Avatar photo
Salah satu kawasan izin perusahaan pertambangan di Maluku Utara yang terdapat di dekat pesisir dan pulau-pulau wilayah Kabupaten Halmahera Timur pada 2018/Hairil Hiar/kieraha.com

Perusahaan tambang PT Smart Marsindo bungkam soal kepemilikan saham. Perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah ini tidak mencantumkan data kepemilikan saham dalam sistem Minerba One.

Minerba One merupakan sistem aplikasi digital terintegrasi milik Kementerian ESDM RI yang baru saja dioperasikan. Sistem ini bertujuan menyatukan berbagai aplikasi dan data perusahaan yang sebelumnya tercatat pada Minerba One Data Indonesia.

Selain tidak mencantumkan data kepemilikan saham, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau kecil ini diduga belum memenuhi kriteria “Clear and Clean” (CnC), yang merupakan syarat administrasi dan legalitas yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Perusahaan ini juga disinyalir belum menyampaikan jaminan rencana reklamasi dan jaminan rencana pascatambang. Juga dalam proses penerbitan IUP diduga tidak dilakukan pelelangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Aktivitas perusahaan tambang yang secara ilegal akan menyebabkan kerusakan fatal bagi lingkungan. Jika aktivitasnya terus bergerak dan menjangkau lahan sesuai luas konsesi, maka sangat berisiko besar terhadap pencemaran air, udara, hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati,” ujar Mudasir Ishak, Ketua PSMP Malut, Senin, 6 Oktober 2025.

Mudasir menyatakan, bagi perusahaan yang tidak melengkapi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan akan berpotensi pada kerugian negara.

“Apalagi perusahan tambang yang tidak punya jaminan rencana reklamasi dan pasca tambang, kemudian disertai dengan IUP-nya yang diduga tidak melalui proses lelang, sudah pasti kondisi yang dikuatirkan itu akan terjadi,” lanjutnya.

PT Smart Marsindo merupakan perusahaan tambang nikel milik Shanty Alda Nathali, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Direktur.

Perusahaan ini beroperasi di Pulau Gebe dan telah melakukan aktivitas produksi biji nikel layaknya perusahaan yang memiliki status CnC. PT Smart Marsindo yang berlokasi di Pulau Gebe memperoleh IUP dengan konsesi seluas 666,30 hektare. Izin tambang ini dikeluarkan pada tahun 2012 oleh Bupati Halmahera Tengah, M Al Yasin Ali.

“Seharusnya IUP baru untuk mineral logam dan batubara yang muncul sejak tahun 2010 itu diterbitkan dengan cara lelang, sebagaimana Pasal 37 jo Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba),” ujar Mudasir.

Izin yang Pernah Dibatalkan

Pada Januari 2022, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, merekomendasikan sebanyak 13 IUP ke Kementerian ESDM RI untuk dimunculkan ke dalam aplikasi MODI dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).

Namun, rekomendasi itu kembali dibatalkan. PT Smart Marsindo termasuk dalam daftar perusahaan pemegang IUP yang dibatalkan saat itu.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur bahwa IUP yang tidak terdapat dalam Database BA CnC dan Non CnC, wajib melalui mekanisme lelang termasuk IUP yang pernah dikeluarkan Bupati M Al Yasin Ali.

“Pembatalan ini diduga karena tumpang tindih penerbitan izin saat itu dan diduga diterbitkan tidak sesuai prosedur,” sambung Mudasir.

Keberadaan pertambangan nikel di pulau kecil ini bukan hanya menyalahi ketentuan, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi.

Menurut data BPS menyebutkan bahwa luas Pulau Gebe mencapai 224 km. Pulau kecil yang berbatasan langsung dengan Kepulauan Raja Ampat ini masuk dalam Kecamatan Gebe dan terbagi menjadi empat desa; Sanafi, Kacepi, Umera, dan Omnial.

Pulau Gebe dengan kondisi yang sangat darurat pasca tambang PT Aneka Tambang Tbk 2004, seharusnya dilakukan reboisasi atau penataan kembali, namun yang terjadi justru pulau kecil ini diberikan izin untuk dikeruk seluruh isi sumber daya alam hingga habis.

“Kami menyerukan agar Bapak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki seluruh proses perizinan perusahaan ini,” lanjutnya.

Mudasir menyatakan, terdapat indikasi persengkongkolan antara pihak pejabat di daerah saat itu dan yang masih aktif saat ini dengan para petinggi perusahaan tambang yang beroperasi di Malut.

“Dugaan ini disinyalir berdasarkan kasus yang ditangani oleh KPK RI. Bahkan kasus ini sudah menjerat petinggi perusahaan tambang Harita Nikel dan mendiang Gubernur Abdul Gani Kasuba. Juga yang saat itu Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathali pun dihadirkan sebagai saksi atas kasus ini,” sambungnya.

Kepala Dinas ESDM Malut Supriyanto Andili tertutup akan persoalan perusahaan pertambangan ini. Ia enggan memberikan komentar apapun jika pertanyaan yang disampaikan masih seputar izin dan aktivitas tambang di Malut.

Hal serupa juga dilakukan oleh PT Smart Marsindo. Melalui kontak humas perusahaan ini enggan memberikan penjelasan apapun. *