Syahbandar Halteng Bakal Diperiksa Soal Ore Nikel Tumpah di Laut Weda

Avatar photo
Kapal tongkang bermuatan ore nikel di depan Perairan Daulasi, Kelurahan Akehuda, Ternate, Selasa 30 Desember 2025/kieraha.com

Tenggelamnya kapal tongkang pengangkut ore nikel di Perairan Jetty PT IWIP, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah, tak bisa lagi diakali sebagai kecelakaan biasa. Aparat Direktorat Polairud Polda Maluku Utara, kini mengendus adanya dugaan kelalaian serius yang berpotensi masuk ranah pidana.

Insiden yang terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 23.29 WIT itu, melibatkan tugboat TB Bahar 98 milik PT Prima Dharma Karsa. Kapal ini menarik tongkang BG Sentosa Jaya bermuatan 8.007,85 Wet Metric Ton (WMT) ore nikel dari Pelabuhan Pagimana, Sulawesi Tengah. Namun, sebelum melakukan pembongkaran di Jetty PT IWIP, tongkang tersebut dilaporkan miring secara tidak wajar hingga akhirnya tenggelam dan menumpahkan ore nikel ke laut wilayah perairan setempat.

Peristiwa ini memicu ancaman serius terhadap lingkungan  perairan sekitar. Fakta di lapangan juga mengarah pada dugaan kuat adanya pengabaian standar keselamatan pelayaran.

Atas kejadian itu, ‎Direktorat Polairud Polda Malut, menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Syahbandar Halmahera Tengah.

Kompol Riki Arinanda, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut menyatakan, pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Penyelidikan ini untuk memastikan apakah ada kelalaian atau pelanggaran hukum lainnya. Kita akan panggil pihak kapal dan syahbandar untuk dimintai klarifikasi,” jelasnya, kepada wartawan, Rabu, 25 Maret 2026.

‎Dalam pemeriksaan ini dijadwalkan sebanyak lima orang yang akan dipanggil dalam agenda klarifikasi. Kasus ini, selain dugaan pelanggaran keselamatan, tumpahan ribuan ton ore nikel ke laut juga dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. *