Tanggapan Polda Soal Dugaan Pernyataan ‘Baku Bunuh’ Oknum DPRD Malut

Avatar photo
Gedung Mako Polda Malut di Sofifi, Sabtu 28 Februari 2026/dok humas

Dugaan provokasi bernuansa SARA menyeret nama Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Politikus Partai Demokrat berinisial AK itu menjadi sorotan setelah dugaan percakapannya viral di Grup WhatsApp.

‎Melalui tangkapan layar yang beredar luas, AK diduga melontarkan kalimat provokatif ‘baku bunuh’ yang dinilai sebagai ajakan kekerasan terbuka.

‎Pernyataan itu dianggap berbahaya karena berpotensi menyulut konflik horizontal di tengah masyarakat yang selama ini berupaya menjaga kedamaian.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram Widarso mengingatkan kepada warga masyarakat agar tidak terpancing.

“Jangan terprovokasi. Jika ada persoalan, selesaikan dengan baik dan percayakan kepada aparat penegak hukum,” ucapnya, kepada wartawan, Senin 30 Maret 2026.

‎Ia menyatakan, siapa pun yang terlibat dalam penyebaran maupun pembuatan konten bermuatan provokasi dapat dijerat Undang-Undang ITE. Polisi membuka ruang bagi masyarakat untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk yang melibatkan pejabat publik.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya percakapan terkait insiden penghadangan pawai takbiran keliling di kawasan Kampung Baru, Halmahera Utara. Alih-alih meredam situasi, dugaan pernyataan AK lewat Grup WhatsApp justru dinilai memperkeruh keadaan dan menyulut emosi warga.

Gelombang kecaman pun datang. Salah satunya dari DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara. IMM mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan memproses hukum oknum Anggota DPRD tersebut.

Sebagai wakil rakyat, sikap demikian dianggap mencederai kepercayaan publik dan tidak dapat ditoleransi.

Kieraha.com berusaha menghubungi oknum DPRD inisial AK tersebut, namun upaya konfirmasi ini belum bersambut.

Yasim Loloda