Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali alias MAY, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas wakil kepala daerah tahun 2022.
Penetapan tersangka diumumkan di Aula Falalamo Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, lingkungan Stadion, Ternate Tengah, Selasa 9 Desember 2025.
Kasipenkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan penetapan tersangka mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode itu merupakan tindak lanjut fakta persidangan terhadap Terdakwa MS, bendahara pembantu Sekretariat WKDH Pemprov Malut 2022.
Menurut Richard, penetapan MAY sebagai tersangka merupakan komitmen Kejati dalam memberantas kasus korupsi di Malut.
“Ini bentuk komitmen Kejati untuk dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Juru Bicara Kejati Malut itu menambahkan, penyidik masih akan melakukan pengembangan kasus hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dipanggil dan diproses ke meja hijau.
“Pendalaman kasus ini dilakukan sesuai fakta persidangan, sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” sambungnya. *







