Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggelar kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Tahun 2025. Kegiatan Jaga Desa yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Pulau Morotai ini dihadiri langsung oleh Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga dan diikuti oleh peserta dari 68 desa di Morotai.
Hadir Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sandi Rozali Nursubhan, Kabid PMD Pulau Morotai Fahri Aziz, dan Kasi Intel Kejari Morotai Eko Setiawan.
Rusli Sibua menyampaikan apresiasi kepada Kejati Malut atas inisiatif program tersebut. Ia menegaskan bahwa program JAGA DESA dan sosialisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding merupakan langkah preventif yang strategis untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa dan meminimalisir risiko penyimpangan.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan ini. Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang telah peduli dan berinisiatif melaksanakan program ini. Semoga dengan kegiatan ini, para aparatur desa dapat memahami hukum secara dinamis, sehingga lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas,” ujarnya, saat membuka kegiatan terrsebut, Rabu, 13 Agustus 2025.
Bupati juga menekankan pentingnya aparatur pemerintah menjadi teladan bagi masyarakat, yang akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan yang bersih.
Richard Sinaga menyatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta terkait aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa, serta melatih penggunaan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding.
“Aplikasi ini merupakan inovasi digital dari Jaksa Agung Muda Intelijen yang memungkinkan pengawasan dana desa secara langsung dan transparan,” jelas Richard.
Melalui aplikasi ini, harap Richard, semua desa di Morotai dapat dipantau secara simultan, mulai dari alokasi hingga realisasi anggaran.
“Masyarakat pun dapat dengan mudah melaporkan dugaan penyimpangan. Program ini merupakan bagian dari gerakan Jaksa Garda Desa, yang menempatkan Kejaksaan sebagai mitra pengawal pembangunan di tingkat desa,” sambungnya. *