Oknum Anggota Brimob yang Terbukti Aniaya Istri Akan Dipecat

Jamin Keamanan Korban dari Potensi Intimidasi

Avatar photo
Bripka RAP saat dalam penanganan Provos Satuan Brimob Polda Malut/dok istimewa

Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap salah satu personelnya, Bripka RAP alias Raeychan. Lelaki 37 tahun ini harus berhadapan dengan pemeriksaan provos setelah diduga menganiaya istrinya, Pipin Wulandari (36 tahun) pada Minggu malam, 22 Maret 2026. Kekerasan ini mengakibatkan korban mengalami luka serius dan sempat kehilangan kesadaran hingga harus dirawat di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

Kombes Pol Handri Wira Suryana, Komandan Satuan Brimob Polda Malut menyebutkan, tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang mencoreng citra kesatuan.

BACA JUGA Tersangka Kasus Aniaya Istri di Ternate Berpotensi Pasal Berlapis

Ia menegaskan, proses hukum terhadap Bripka RAP akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum.

“Kami pertegas tidak akan mentolerir anggota yang membuat masalah. Untuk itu, terkait masalah ini akan terus diproses dan saat ini yang bersangkutan (Bripka RAP) juga dalam penanganan Provos Satuan Brimob Polda Malut,” ujar Handri.

Handri juga menjamin keamanan korban dari potensi intimidasi atau pengulangan kekerasan di masa mendatang. Ia bahkan mengisyaratkan sanksi terberat bagi anak buahnya itu jika terbukti bersalah di meja sidang etik maupun pidana.

“Terkait kasus ini kami tidak akan tutup-tutupi. Dan saya selaku Dansat Brimob Polda Malut memberi atensi agar Bripka RAP terus diproses hingga pada tingkat pemecatan,” jelasnya. *