Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara memeriksa Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton bahan mentah mengandung nikel ini berlangsung di Jakarta.
Direktur Reskrimum Kombes Pol I Gede Putu Widyana menyebutkan, pemeriksaan terhadap Direktur PT WKM ini dilakukan pada pekan lalu.
”Direktur PT WKM sudah diperiksa minggu kemarin di Jakarta. Kasus ini terus diproses, dan kami tidak main-main dalam menanganinya. Kita serius,” kata Putu, ketika dikonfirmasi, di Ternate, Kamis 9 Oktober 2025.
Sebelumnya, Penyidik Polda Malut telah melayangkan surat tiga kali panggilan kepada Direktur PT WKM. Dua undangan pertama tidak diindahkan hingga akhirnya pemeriksaan dilakukan setelah surat ketiga dilayangkan.
Kasus ini berawal dari dugaan penjualan 90 ribu ton ore nikel yang semula merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Setelah izin usaha pertambangan (IUP) PT KPT dicabut, aset tersebut dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun, ore nikel tersebut telah berstatus aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain persoalan penjualan ore nikel, PT WKM juga diduga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Berdasarkan Surat Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Nomor: 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022, perusahaan diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi sebesar Rp 13,45 miliar.
Namun, data menunjukkan PT WKM hanya melakukan satu kali setoran pada tahun 2018 sebesar Rp 124,12 juta, jauh di bawah nilai yang ditetapkan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Malut juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, serta menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan RI untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan. Semua pihak terkait akan dimintai keterangan,” tutup Putu. *