Profil PT Wanatiara Persada yang Terjerat Kasus Suap Pajak

Avatar photo
Lokasi perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada di Pulau Obi/dok istimewa

Nama PT Wanatiara Persada menjadi sorotan. Ini setelah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan itu terseret kasus dugaan suap terkait pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan pihak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan staf dari PT Wanatiara Persada.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 9-10 Januari 2026, dengan delapan orang diamankan dalam operasi tersebut.

Dari 8 orang yang diamankan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP), Askob Bahtiar (Tim Penilai), Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak), dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada).

Dalam kasus ini, sebuah fee sebesar Rp 4 miliar diduga diberikan kepada oknum pejabat pajak untuk mengatur nilai kewajiban pajak perusahaan tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, perusahaan seharusnya membayar PBB sekitar Rp 75 miliar untuk periode pajak 2023. Namun, nilai tersebut berubah menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

“Nilai itu turun Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal. Akibatnya pendapatan negara berkurang sangat signifikan,” jelas Asep pada Minggu, 11 Januari 2026.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu produsen feronikel di Indonesia.

Perusahaan ini mulai mengoperasikan smelter nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara pada 2019. Sekitar 60 persen saham PT Wanatiara Persada dimiliki oleh Jinchuan International, perusahaan tambang asal Cina.

Jinchuan International merupakan anak usaha Jinchuan Group yang fokus mengelola investasi pertambangan dan sumber daya mineral di luar negeri. Perusahaan ini juga menguasai Metorex, perusahaan tambang asal Afrika Selatan yang memiliki operasi dan proyek di Zambia dan Republik Demokratik Kongo.

Kantor pusat PT Wanatiara Persada berada di Jakarta, sementara kegiatan operasionalnya berlangsung di Obi, Maluku Utara. Perusahaan juga memiliki kantor cabang di Ternate.

Smelter yang dioperasikan PT Wanatiara Persada menggunakan teknologi Rotary Kiln–Electric Furnace (RKEF) untuk mengolah bijih nikel menjadi feronikel. Fasilitas ini memiliki kapasitas empat tungku dengan total daya 4 x 33 MVA dan membutuhkan sekitar 2,25 juta wet metric ton bijih nikel saprolit.

Operasional smelter tersebut didukung pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik sendiri berkapasitas 3 x 50 MW. Selain itu, perusahaan juga memiliki pelabuhan (jetty) berkapasitas 10.000 DWT, jaringan jalan, pipa air bersih, laboratorium, tangki bahan bakar, fasilitas telekomunikasi, dan jaringan listrik tegangan menengah. *