Sula  

Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar di Sula Diminta Serahkan Diri

Avatar photo
Juliantoro/kieraha

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, meminta tersangka korupsi anggaran Bantuan Tak Terduga Covid-19 Tahun 2021 inisial AMK alias Puang, segera menyerahkan diri. Oleh Kejaksaan Negeri setempat telah menetapkan Puang sebagai DPO bersama LL alias Lasidi.

“‎Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara senilai Rp 28 miliar. Sehingga kami minta agar bersangkutan segera menyerahkan diri, karena untuk Lasidi sudah lebih dulu menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Malut dan kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate,” jelas Kepala Kejari Sula, Juli Antoro Hutapea, ketika dikonfirmasi, Jumat 30 Januari 2026.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihak Kejari setempat fokus melakukan pencarian terhadap Puang yang sampai sekarang belum memenuhi panggilan Penyidik.

“Kami akan membangun koordinasi dengan para stakeholder terkait untuk membantu penangkapan tersangka,” lanjutnya.

Juli meminta kepada Puang agar bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum yang sementara berjalan.

“Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO agar dapat memberikan informasi, sehingga perkara ini memiliki kepastian hukum,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Penyidik Kejari Sula telah menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni Lasidi Leko selaku oknum Anggota DPRD Sula, AMK alias Puang, dan Adi Maramis.

Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari dua terdakwa sebelumnya, yakni M Bimbi dan M Yusril. *