News  

Ahli Waris Sultan Tidore Terima Tunjangan Rp 50 Juta Per Tahun

Avatar photo
Sultan Tidore Zainal Abidin Syah/dok istimewa

Ahli waris Pahlawan Nasional Sultan Tidore periode 1947-1967, akan mendapat tunjangan dari negara sebesar Rp 50 juta per tahun. Tunjangan itu akan diberikan kepada Prof Mahmud Arifin Raimadoya, putra sulung mendiang Sultan Zainal Abidin Syah, selaku ahli waris. Pemberian ini sebagai bentuk silaturahmi dan penghargaan negara kepada para tokoh pahlawan nasional.

Pemberian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Tunjangan berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan atau tunjangan pendidikan.

“Besaran tunjangan berkelanjutan kepada keluarga pahlawan nasional sebesar Rp 50 juta per tahun,” dikutip dari Pasal 19 Perpres Nomor 78, Senin 17 November 2025.

Adapun keluarga pahlawan nasional adalah suami atau istri yang sah dari pahlawan nasional serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA Plakat Pahlawan Sultan Zainal Abidin Syah Tiba di Tidore pada 20 November

Pemberian tunjangan berkelanjutan kepada keluarga pahlawan nasional akan diberhentikan apabila janda atau duda yang sah dari pahlawan nasional serta anak kandung atau anak angkat yang sah dari pahlawan nasional meninggal dunia.

Adapun empat jenis tunjangan yang didapat keluarga pahlawan nasional sebagai berikut:

1.⁠ ⁠Tunjangan Kesehatan
Tunjangan kesehatan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan nasional dalam bentuk uang untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan. Tunjangan ini meliputi: Aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, dan biaya perawatan, tambahan pembelian obat.

2.⁠ ⁠Tunjangan Hidup
Tunjangan hidup adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan nasional dalam bentuk uang untuk tambahan biaya hidup. Tunjangan hidup termasuk: Pembelian sandang, pembelian pangan, tambahan asupan permakanan bergizi, dan rekreasi/hiburan.

3.⁠ ⁠Tunjangan Perumahan
Tunjangan perumahan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan nasional dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah. Tunjangan ini mencakup: Pemeliharaan rumah/sewa rumah, pembayaran tarif listrik, dan pembayaran air bersih PADM.

4.⁠ ⁠Tunjangan Pendidikan
Tunjangan pendidikan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada keluarga pahlawan nasional dalam bentuk uang untuk membantu biaya pendidikan. Tunjangan pendidikan yang akan didapat adalah berupa beasiswa. *