Komisioner Bawaslu Ternate Asrul Tampilang Resmi Dipecat

Avatar photo
Kantor Bawaslu Ternate/kieraha.com

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP resmi memecat secara tetap Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang.

Pemecatan Asul dilakukan setelah DKPP menyatakan dirinya terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang mencoreng integritas penyelenggara pemilu.

Pemberhentian tersebut dibacakan dalam sidang putusan DKPP RI di Jakarta, Senin 12 Januari 2026 dengan perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sebut Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

Keputusan ini sekaligus menutup karier Asrul di lembaga pengawas pemilu, setelah namanya terseret skandal aliran dana ratusan juta rupiah dan dugaan pengaturan suara.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, terungkap praktik politik uang terang-terangan yang dilakukan teradu.

Fakta persidangan menunjukkan Asrul menerima dana dari seorang bernama Ponsen Sarfa, dengan tujuan mengamankan dan mengarahkan perolehan suara.

Dugaan aliran dana tersebut dengan rincian:

5 Januari 2024: Asrul menerima Rp 50 juta untuk biaya operasional pengumpulan suara.

9 Januari 2024: Asrul kembali menemui Ponsen Sarfa di dalam mobil, meminta tambahan dana guna mengatur dan mengarahkan penambahan suara dari berbagai pihak.

30 Januari 2024: Asrul menerima lagi Rp200 juta, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya.

Total dana yang mengalir mencapai senilai Rp 250 juta, memperlihatkan dugaan kuat adanya jual-beli pengaruh dalam proses elektoral.

Rekaman Suara Bongkar Skema

Persidangan juga diperkuat bukti rekaman suara serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Asrul dan Ponsen Sarfa.

Dalam klarifikasi tanggal 4 September 2025, Asrul tidak membantah keaslian bukti tersebut dan mengakui bahwa percakapan serta pertemuan itu memang terjadi.

Pengakuan ini menjadi pukulan telak yang mengunci putusan DKPP.

Perintah Eksekusi Putusan

Atas seluruh fakta tersebut, DKPP mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan, serta mengawasi pelaksanaannya,” tutup Heddy. *