Praktisi Hukum Maluku Utara, Iskandar Yoisangadji menilai bahwa pernyataan yang membolehkan pemeriksaan dan tes urine terhadap Kepala BPKAD Halmahera Tengah, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba keliru secara hukum.
Ia menyatakan, kasus yang menyeret sopir Kepala BPKAD Halmahera Tengah yang tertangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan barang haram itu adalah perbuatan si sopir sendiri.
“Hanya karena sopir Kepala BPKD tertangkap narkoba karena menggunakan mobil dinas Kepala BPKAD, bukan berarti Kepala BPKAD ikut terlibat di dalamnya,” kata Iskandar, kepada kieraha.com, di Ternate, Senin 9 Juni 2025.
Iskandar menyebutkan, RF yang merupakan sopir Kepala BPKAD digerebek oleh Anggota Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah. Kejadian itu berlangsung di salah satu Warung Makan Coto Makassar, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda pada Kamis malam, 29 Mei 2025.
“Penangkapan terhadap sopir ini tidak ada sangkut pautnya dengan Kepala BPKAD. Ini karena beliau tidak mengetahui permasalahan tersebut, namun diinformasikan seolah-olah yang bersangkutan juga harus dibebankan pertanggunjawaban pidana, hanya karena anggapan bahwa RF adalah sopir dari Kepala BPKAD, kemudian dalam perbuatan RF mengambil barang menggunakan mobil dinas. Ini cara berpikir yang keliru atau dalam hukum biasa disebut dengan fallacy (sesat pikir),” kata Iskandar.
Ia menyatakan, adanya pernyataan untuk pemeriksaan tes urine terhadap Kepala BPKAD tidak dibenarkan secara hukum, apalagi menghubungkannya dengan kasus tersebut.
“Hal ini karena dalam konsep pertanggungjawaban pidana tidak begitu. Dalam criminal responcibility, siapa yang melakukan maka dialah yang dibebankan pertanggungjawaban, dalam hukum pidana prinsipnya tidak ada schuld tanpa criminal responcibility,” lanjutnya.
Akademisi Fakultas Hukum UMMU Ternate itu menyatakan bahwa prinsip pertanggung jawaban merupakan pengembangan dari prinsip Actus Non Factim Reum Nisi Mens Sis Rea.
“Dalam kasus penangkapan RF jangan karena dia adalah sopir Kepala BPKAD terus sebagai Kepala BPKAD juga dimintai untuk dilakukan tes urine atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Pernyataan seperti ini terlalu berlebihan dan bisa dibilang ada kesan pembunuhan karakter, sehingga wajar ketika keluarga dari Kepala BPKAD tersinggung, karena pernyataan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik,” ucap Iskandar.
BACA JUGA Air Sumur di Lelilef Halmahera Tengah Terkontaminasi Nikel dan Bakteri E Coli
Ia menambahkan, kalau terkait dengan kelalaian pengawasan menggunakan mobil dinas di luar jam kerja merupakan dimensi hukum yang berbeda.
“Tidak boleh dicampur adukan antara perbuatan pidana dengan penggunaan mobil dinas di luar jam kerja. Ini perbuatan yang berdiri sendiri dan cara bekerja hukumnya juga berbeda, yang sudah pasti tunduk pada payung hukum yang berbeda,” sambungnya. *






