Sejumlah kasus dugaan korupsi diduga melibatkan Sekda Kota Ternate disuarakan oleh massa aksi yang menamakan diri Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara, saat mendatangi Kantor Walikota dan Kejati Malut, Kamis 12 Juni 2025.
Di Kejati, massa aksi mendesak lembaga Adhyaksa itu untuk memeriksa Sekda Ternate terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekertariat Daerah senilai Rp 6 miliar pada tahun 2025.
Kejati juga didesak memeriksa Sekda dan Kepala BP2RD Ternate dalam pengelolaan pajak hiburan, khususnya sewa lapangan Gelora Kie Raha (GKR). Massa aksi menilai tidak adanya transparansi penggunaan dana sewa Stadion GKR Ternate yang saat ini katanya milik Pemda Halmahera Barat.
Massa aksi menyebut dugaan keterlibatan Sekda Ternate dalam anggaran pembebasan lahan Training Ground milik Malut United seluas 3 hektare. Pembebasan lahan ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pembebasan Lahan, serta Peraturan Mendagri Nomor 15 Tentang Tata Cara Pembebasan Lahan.
Kieraha.com berusaha menghubungi Sekda Ternate Rizal Marsaoly. Namun upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum bersambut. *
Abraham Tomagola






